BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perda adalah produk kebijakan publik yang dimana publik sendiri berhak untuk menguji kemanfaatannya bagi kesejahteraan hidup umat manusia. Perda dibuat berdasarkan masukan para stakeholders yang relevan yang kemudian akan disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat menerima dan melaksanakan Perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Perda dibuat untuk dapat menertibkan masyarakat untuk terwujudnya kesejahteraan dan ketentraman hidup bagi masyarakat di daerahnya. Terkadang Perda dapat menimbulkan kontroversi bagi masyarakat setempat. Kebanyakan Perda yang dibuat hanyalah untuk dapat mensejahterakan para elite politik atau kelompok kepentingan bukan semata – mata untuk masyarakat.
Secara agama Islam, mereka percaya dengan kitab suci Al-Qur’an yang dapat dijadikan sebagai pedoman dan pandangan dalam kehidupan sehari – hari. Mereka percaya dengan melaksanakan semua yang diperintahkan oleh Allah SWT dan apa yang dilarang oleh Nya sesuai dengan kitab suci Al-Qur’an yang menurut mereka suatu kitab sebagai tata aturan dalam kehidupan baik di dunia maupun di akhirat. Berbeda dengan Perda yang merupakan tata aturan hidup mereka di dunia dan dimana mereka hidup dengan orang banyak, seringkali tidak mematuhi atau bisa dibilang mereka tidak melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Pemerintah. Sehingga, ada isu yang mengatakan sebaiknya Perda barbasis pada syariat Islam karena banyaknya umat islam yang lebih mendengarkan dan menjalankan syariat Islam. Namun, di sisi lain kita adalah warga negara Indonesia yang berasaskan pada Pancasila. Dan hal ini, menjadi sebuah kontroversi di kalangan masyarakat.
Pemerintah daerah yang membuat Perda berbasis syariat Islam ini ternyata dianggap mampu mengembalikan nilai moral masyarakat yang sudah rusak apalagi banyak kasus yang merajalela tentang perzinaan, sedangkan Peraturan yang dibuat ternyata tidak mempan bagi masyarakat untuk melakukan suatu perubahan yang baik, sehingga mau tidak mau dibuatlah Perda berbasis syariat Islam. Sehingga Penulis membuat suatu makalah yang berjudul “Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Berbasis Syariat Islam di Indonesia” karena merupakan suatu fenomena yang sampai sekarang ini menjadi sebuah persoalan di semua pihak.
1.2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka rumusan masalah ini yaitu:
1.Bagaimana Keberadaan Peraturan daerah (Perda) yang berbasis syariat Islam di Indonesia?
2.Di daerah – daerah mana saja yang telah menjalankan Peraturan daerah (Perda) berbasis syariat Islam?
3.Dampak Keberadaan Peraturan daerah (Perda) yang berbasis syariat Islam di Indonesia?
BAB II
ISI
2.1. Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Berbasis Syariat Islam di Indonesia
Di dalam Al – Qur’an Syariat Islam berarti jalannya umat Islam. Syariat Kristen berarti jalannya umat Kristen. Begitu pula dengan syariat Yahudi. Adapun Alquran menyebutkan, masing-masing agama mempunyai syariat tersendiri (Qs. 5: 48). Umat beragama dianjurkan mengikuti jalannya (syariat) masing-masing. Para ulama kemudian memaknai jalan dengan ajaran. Jalan Islam berarti ajaran Islam. Mengikuti jalan Islam berarti mengamalkan ajarannya.
Akhir-akhir ini muncul polemik tentang pemberlakuan Peraturan daerah (Perda) syariat Islam di berbagai daerah. keberadaan Perda syariat Islam adalah untuk memperbaiki moral bangsa. Selain itu juga sebagai jalan menuju negara Islam melalui gerakan arus bawah, karena untuk mengubah UUD 1945 dengan Piagam Djakarta membutuhkan perjuangan yang lama. Namun Perda syariat Islam bertentangan dengan Pancasila dan substansi perundang-undangan di atasnya yang berpotensi melahirkan perpecahan bangsa, karena wilayah tertentu yang tidak dihuni penduduk mayoritas Islam suatu saat juga akan memberlakukan syariat agama yang mereka anut.
Dalam sejarah, Islam yang menyatukan Indonesia. Dulu Indonesia terpecah-pecah, tidak ada Indonesia. Kemudian kita juga pernah menyaksikan ada Kabinet Natsir, RIS (Republik Indonesia Serikat). Islam disini dapat diartikan bahwa sejarah pernah membuktikan bahwa ajaran islam bisa dilakukan yang dimana sangat mungkin, sangat rasional, dan sangat kapabel untuk dilaksanakan dalam kehidupan masayarakat.
Perda yang diperlukan di daerah bukanlah Perda yang memunculkan ketakutan-represi bagi masyarakat kecil, namun mampu menekan para elite pemimpin yang perilakunya merusak keadaban publik. Jangan sampai perda syariat Islam justru dijadikan tameng bagi para pejabat “berjenggot” dan “berjubah” untuk berbuat korupsi dan sekaligus menyisihkan hasil korupsi untuk mendanai kegiatan kelompok-kelompok pendukung perda syariat Islam.
Maraknya Perda berbasis Syariat Islam tidak bisa dilepaskan, pertama, terbukanya peluang lewat otonomi daerah (desentralisasi). Kedua, aspirasi permanen sebagian kelompok Islam untuk memasukkan hukum Islam ke dalam hukum nasional setelah gagal mengamandemen UUD, kecenderungan itu bergeser ke tingkat daerah melalui Perda. Padahal Perda bernuansa Islam tersebut menyimpan potensi masalah dan bisa menimbulkan kecemburuan antar warga. (Gatra, 29/04/06).
Ada 3 masalah Perda berbasis Syariat yang saat ini telah diterapkan diberbagai daerah. Denny Indrayana, SH., LLM., Ph.D, pengajar di fakultas hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta menjelaskannya sebagai berikut:
1. Dari sisi tertib hukum di Indonesia, perda berbasis Syariat tidak sesuai dengan UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena dari segi penjaringan aspirasi tidak utuh. Proses penjaringan mengandung manipulasi karena mendatangkan orang luar untuk membawa aspirasi yang kemudian diklaim sebagai aspirasi masyarakat. Lagipula, UU No. 10 itu menyebutkan hirarki peraturan berdasar UU itu. Perda jelas ada di bawah UU No.32/2004, yang mengatakan bahwa masalah keagamaan adalah masalah pusat. Jika masalah keagamaan diatur dalam Perda, berarti bisa diintepretasikan kewenangan pusat diserobot oleh daerah.
2. Dari sisi legal drafting, perda ini bersumber dari hukum Islam. Karena tidak ada ada dalam UUD atau di UU yang menyebut, maka Al-Quran dan Hadits menjadi pertimbangan Perda. Dengan demikian perda melecehkan Al-Quran dan Hadits, karena sesungguhnya Perda ada di hirarki peraturan paling bawah menurut UU No. 10/2004. Apalagi, Perda sejenis hanya menyalin dari daerah lain dan hanya diganti judulnya.
3. Dari segi moral-politis, pembuatan Perda itu hanya untuk menarik simpati masyarakat menjelang pilkada. Karena dari segi substansi, jelas tidak signifikan di dalam masyarakat Indonesia yang kenyataannya beragam, tidak prioritas dan sangat prosedural. Seperti Propinsi Kalimantan Selatan yang membuat Perda Jumat Khusu’, Raperda Larangan Mandi di Sungai dan Perda Ramadhan, lain halnya jika Perda ditujukan untuk memberantas korupsi pejabat yang tentu lebih bernuansa syariat, menyeluruh dan mendesak.
Penerapan syariat Islam dalam kehidupan bernegara menemukan tempatnya pada pemerintahan daerah. Pascadesentralisasi, sejumlah daerah yang memiliki tradisi keagamaan Islam yang kuat gencar memberlakukan peraturan daerah (Perda) yang bersumber pada ajaran Islam. Hal yang diatur dalam perda itu mulai dari pengaturan tata cara berpakaian, pemberantasan maksiat, hingga pelaksanaan sejumlah ibadah.
Di luar parlemen, upaya menghidupkan syariat Islam dalam negara getol dilakukan beberapa organisasi massa Islam yang mengusung ideologi transnasional, seperti Hizbut Tahrir, Majelis Mujahiddin Indonesia, maupun Front Pembela Islam. Berbagai problem kemasyarakatan dan kebangsaan diyakini mampu diatasi jika syariat Islam ditegakkan dalam semua aspek kehidupan.
Perda syariat Islam secara realitas tampak dirasakan masyarakat Aceh, hanya melahirkan ketertekanan politik kepada masyarakat bawah yang seolah-olah diatur dengan moralitas abstrak. Sementara para pejabat dan ulama menjadi pemegang kebenaran moral syariat agama. Perda syariat Islam tidak menjawab realitas korupsi di era otonomi daerah (otda).
Perda syariat Islam boleh jadi bisa menurunkan angka kejahatan dan penyakit masyarakat, namun tidak menurunkan kejahatan politik para elite politik dan birokrasi. Justru dari pengalaman negara-negara yang mempraktikkan syariat Islam secara ortodoks, tingkat ekonomi, kesetaraan hak rakyat, dan prestasi ipteknya sangat rendah.
Pancasila merupakan ideologi kita yang merupakan suatu bentuk usaha untuk mengatasi keragaman agama dan sosial – budaya. Apabila semua masyarakat dapat untuk lebih setia dan menerapkan Pancasila dalam kehidupan sehari – hari, mungkin suatu peraturan daerah tidak menggunakan basis syariat Islam yang akan menimbulkan kecemburuan bagi umat beragama lainnya.
2.2. Daerah – daerah yang Menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Berbasis Syariat Islam
Menurut Jurnal Reform Volume I No. 1 Tahun 2007 menyebutkan Perda berbasis ajaran agama atau biasa disebut Perda Syariat Islam dilaksanakan di enam provinsi, 38 kabupaten dan 12 kota. Pola pemberlakuan syariat Islam pun berbeda – beda seperti di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang menegaskan pelaksanaan hukum Islam, Perda syariat dibuat oleh Pemerintah Provinsi yang mengacu kepada sebuah aturan induk, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penegakan Syariah Islam yang dimana Perda ini dibuat berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di NAD.
Di Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat, perda dibuat di tingkat provinsi secara umum dengan harapan akan dikembangkan dan dijadikan aturan induk bagi pelaksanaan perda serupa di kabupaten/kota. Beberapa kabupaten/kota di kedua provinsi itu sudah memberlakukan aturan serupa.
Di Provinsi Riau, Sumatera Selatan, dan Gorontalo, perda syariat dibuat di tingkat provinsi, tetapi tidak diikuti pemerintah kabupaten/kota. Aturan yang diatur umumnya terkait dengan pelarangan pelacuran dan peredaran minuman keras.
Bentuk lain dari pemberlakuan Perda syariat adalah perda dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota, tanpa ada aturan induk di tingkat provinsi. Kabupaten Cianjur (Jawa Barat), Tangerang (Banten), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), dan Pamekasan (Madura, Jawa Timur) adalah beberapa pemda yang melaksanakan Perda syariat walau provinsi induknya tak mengaturnya.
Kemunculan Perda berbasis ajaran Islam mendorong munculnya Perda syariat berbasis ajaran Kristen, yaitu Rancangan Perda Kota Injil di Manokwari (Papua Barat), yang juga mengatur tata laku moral masyarakat. Kondisi ini bisa memicu lahirnya Perda syariat berbasis agama lain di seluruh Indonesia.
Semula, pelaksanaan Perda syariat dianggap mampu mengembalikan nilai moral masyarakat yang sudah rusak, terutama dengan merajalelanya kemaksiatan. Aturan umum yang mengacu kepada hukum konvensional itu dinilai tidak mampu mencegah dekadensi moral yang terjadi.
Namun kini muncul tudingan pelaksanaan perda syariat adalah usaha pemerintah setempat untuk menutupi kegagalan mereka dalam mengelola tata pemerintahan yang baik dan transparan. Implementasi penegakan syariat itu di berbagai daerah pun banyak yang bersifat manipulatif.
Peraturan yang dibuat cenderung mengatur moralitas individu dan mengabaikan moralitas publik. Akibatnya, korupsi, inefisiensi birokrasi, dan ekonomi biaya tinggi tetap terjadi.Gagalnya upaya mempertahankan nilai moral masyarakat lebih disebabkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengimplementasikan dan menegakkan aturan yang ada. Kegagalan itu bukan karena acuan hukum yang bersumber kepada nilai umum masyarakat dan tidak bersumber pada ajaran agama.
2.3. Dampak Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Berbasis Syariat Islam di Indonesia
Adapun dampak yang terjadi atas persoalan keberadaan dan penerapan Perda berbasis syariat di Indonesia, yaitu adanya Perda yang berbasis syariat Islam mengakibatkan kecemburuan pada umat agama lainnya yang mungkin akan menimbulkan semua umat agama lain akan menuntut Pemerintah daerah untuk membuat Perda sesuai dengan syariat agama mereka masing – masing. Namun, apabila kita lihat dari sisi lainnya Perda syariat Islam dapat mengembalikan moral publik dan moral aparat politik yang bernuansa islam.
Bukan hanya itu keberadaan Perda berbasis syariat Islam ternyata memberikan dampak bagi semua pihak di kalangan masyarakat. Semua para tokoh terkemuka di Indonesia pun angkat bicara akan masalah hal ini, ada yang pro dan kontra akan masalah ini karena menyangkut pada ideologi kita Pancasila dan sistem Pemerintahan Indonesia yang berasaskan Demokrasi.
Fenomena yang terjadi akibat keberadaan Perda berbasis Islam yaitu 56 anggota DPR RI meminta agar Perda berbasis syariat untuk dibatalkan. Namun, sebanyak 134 anggota DPR RI dari delapan fraksi menginginkan pelestarian Perda berbasis syariat Islam dengan alasan yaitu; pertama, Perda berbasis syariat Islam mempu menekan penyakit masyarakat yang masih merajalela seperti minuman keras, judi, dan pelacuran. Keuda, Perda berbasis syariat Islam lahir dari proses demokrasi di daerah yang melibatkan semua fraksi DPRD yang merupakan konfigurasi partai politik – partai politik di daerah dengan Pemerintah daerah untuk menunjukkan aspirasi masyarakat, sehingga DPR RI tidak mempunyai wewenang membatalkan hasil lembaga legislatif dan eksekutif daerah.
Menurut Nadirsyah Hosen, Ph. D, salah seorang Syuriah Nahdlatul Ulama mengatakan bahwa Perda berbasis syariat Islam tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan pemerintahan yang baik yang cenderung bernuansa syariat birokrasi. Alasannya yaitu Pertama, Syariat Islam direduksi menjadi sekedar masalah kulit semata. Syariat Islam dalam konteks pelayanan publik justru kabur. Kedua, sebagian topik yang diatur dalam syariat birokrasi sebenarnya sudah keterlaluan. Perda berbasis syariat Islam akan mencampuradukkan tuntutan moral, mana yang berupa anjuran dan mana yang berupa kewajiban agama.
Perda berbasis syariat Islam tidak memiliki paradigma birokrasi modern. Birokrasi pemerintahan yang modern harus lebih berfungsi sebagai katalis yang tidak perlu mengatur bidang – bidang yang seharunya dapat dikerjakan sendiri oleh masyarakat. Birokrasi seharunya memberdayakan masyarakat agar tidak tergantung sepenuhnya kepada pemerintah bukan sebaliknya yang mempersulit masyarakat dengan aturan detil.
Dalam diskusi yang bertema “Perda Syariat dan Demokrasi”, Ahmad Suaedi, Direketur Ekskutif The Wahid Institute, Jakarta. banyak memaparkan hasil risetnya tentang Perda Syariat. Menurutnya telah ada lebih kurang 37 Kabupaten dan Kota yang mempunyai Perda syariat. Istilah perda syariat sendiri menurutnya kurang begitu tepat. Ia lebih suka menyebutnya sebagai Perda penghalang demokrasi. Karena perda-perda yang dianggap sebagai “syariat” itu sebetulnya bukanlah syariat. Sebagian besar perda-perda tersebut mengatur moral individu dan masyarakat serta keterampilan beragama. Bahwa perda-perda itu sebagian bernuansa Islami dan disemangati oleh keimanan pada Allah Swt, tetapi perda yang ia anggap sebagai penghalang demokrasi bukan saja terbatas pada perda-perda “syariat”.
Menurut Nursyahbani yang merupakan anggota DPR RI dan pakar hukum mengatakan dalam UU No.25/2002 tentang otonomi daerah, kewenangan pemerintah dalam membuat peraturan daerah dibatasi pada masalah pembagian tugas kewenangan pusat dan daerah, pengaturan sirkulasi keuangan pusat dan daerah, serta hal-hal khusus daerah. Persoalan pelacuran, maksiat, perjudian dan semacamnya, bukanlah hal khusus daerah, tapi problem nasional. Oleh karenanya seharusnya persoalan itu tidak boleh diatur oleh daerah.
Maraknya Perda berbasis syariat yang terjadi di beberapa daerah, Gereja Katolik meminta Pemerintah Indonesia untuk mengawasi dan mempelajari Peraturan daerah (Perda) dan Undang – Undang yang berbasis syariat. Pemerintah hendaknya menentukan apakah Perda dan Undang – Undang yang dibuat oleh Pemerintah daerah sesuai dengan Pancasila dan Undang – Undang 1945.
Menurut Pastor A. Benny Susetyo, pr, Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antar-Agama dan kepercayaan konferensi Waligereja Indonesia menganggap bahwa Perda dan Undang – Undang semacam itu tidak konsisten dengan UUD 1945 atau Pancasila.
Pada zaman modern, penerapan syariat (Islam) juga pernah diusahakan oleh para perumus ideologi negeri ini di awal-awal kemerdekaan. Namun usaha itu tidak kesampaian, karena terjadi perdebatan sengit antara dua kekuatan besar yang terpolarisasi, yaitu kelompok teokratis yang menginginkan syariat (Islam) dijadikan ideologi negara dengan kelompok nasionalis sekuler yang menolak prinsip-prinsip syariat (Islam) dimasukkan sebagai ideologi negara. Debat tersebut berlarut-larut, bahkan sempat deadlock, meskipun pada akhirnya dimenangkan- jika boleh dibilang begitu- oleh kaum nasionalis sekuler.
Namun yang menjadi persoalan kini, apakah penerapan perda itu sudah sudah menjadi cita-cita masyarakat Indonesia? Ataukah hanya keinginan kelompok-kelompok Islam tertentu? Apakah penerapan perda kesusilaan dan keagamaan itu tidak bertentangan dengan hukum nasional? Apakah sudah ada upaya-upaya penelitian dan survei, terutama dari pemerintah baik pusat maupun daerah, yang menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia telah siap untuk menjalankan perda tersebut atau setidak-tidaknya ada prakondisi ?
Melihat kemajemukan masyarakat Indonesia baik agama, etnik, bahasa, dan lain sebagainya, sepertinya usaha penerapan perda kesusilaan dan keagamaan bukanlah persoalan yang sederhana. Jika pada awal-awal kemerdekaan saja usaha penerapan syariat Islam mendapatkan tantangan yang cukup kuat dari kalangan nasionalis sekuler, maka pada saat ini diperlukan usaha untuk mengkaji ulang perda kesusilaan dan keagamaan tersebut, yang tentu saja kondisi saat ini lebih rumit dan kompleks daripada masa awal kemerdekaan.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Keberadaan Perda syariat Islam adalah untuk memperbaiki moral bangsa. Selain itu juga sebagai jalan menuju negara Islam melalui gerakan arus bawah, karena untuk mengubah UUD 1945 dengan Piagam Djakarta membutuhkan perjuangan yang lama. Namun Perda syariat Islam bertentangan dengan Pancasila dan substansi perundang-undangan di atasnya yang berpotensi melahirkan perpecahan bangsa, karena wilayah tertentu yang tidak dihuni penduduk mayoritas Islam suatu saat juga akan memberlakukan syariat agama yang mereka anut. Menurut Jurnal Reform Volume I No. 1 Tahun 2007 menyebutkan Perda berbasis ajaran agama atau biasa disebut Perda Syariat Islam dilaksanakan di enam provinsi, 38 kabupaten dan 12 kota.
Dampak yang terjadi atas persoalan keberadaan dan penerapan Perda berbasis syariat di Indonesia, yaitu adanya Perda yang berbasis syariat Islam mengakibatkan kecemburuan pada umat agama lainnya yang mungkin akan menimbulkan semua umat agama lain akan menuntut Pemerintah daerah untuk membuat Perda sesuai dengan syariat agama mereka masing – masing. Namun, apabila kita lihat dari sisi lainnya Perda syariat Islam dapat mengembalikan moral publik dan moral aparat politik yang bernuansa islam. Bukan hanya itu keberadaan Perda berbasis syariat Islam membuat semua para tokoh terkemuka di Indonesia pun angkat bicara akan masalah hal ini, ada yang pro dan kontra akan masalah ini karena menyangkut pada ideologi kita Pancasila dan sistem Pemerintahan Indonesia yang berasaskan Demokrasi.
3.2. Saran
Pemerintah Pusat harus bertindak tegas terhadap Pemerintah Daerah, baik di tingkat propinsi, kabupaten dan kotamadya yang telah mengadopsi Perda dan Undang Undang kontrovrsial. Untuk mencegah munculnya aneka masalah, Pemerintah Pusat harus punya keberanian moral dan politik dalam menghadapi Pemerintah Daerah jika tidak, Indonesia akan menghadapi situasi kerancuan hukum dan ketidakpastian hukum. Karena, masalah Perda berbasis syariat Islam adalah masalah hukum dan tidak berkaitan dengan pribadi, agama tertentu atau kelompok masyarakat tertentu Pemerintah yang harus menangani dengan bijaksana.
DAFTAR PUSTAKA
Buku;
Sarman, Mukhtar. 2006. Mencari Kebenaran Menuai Kecaman Di Balik Kontroversi Perda Ramadhan. PK2PD & LK3: Banjarmasin
Internet;
www.kompas.co.id
http://lulukpr.multiply.com/r/b
http://islamlib.com/id/index
http://zfikri.wordpress..com/
Surat Kabar;
Gatra, 29 April 2006
Minggu, 02 Desember 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

1 komentar:
saya sudah baca tulisan anda mengenai perda berbasis syariah isllam menurut saya tulisan anda sudah cukup memebuka pikiran saya tg sedang bingung tentang perda berbasis sayariah islam,sebelum nya saya ucapkan terima kasih
tapi saya punya pertanyaan untuk anda semoga anda berkenan menjawab pertanyaan saya
pertanyaan nya:coba sebutkan 2 dari peraturan undang2(hukum positif)yg berlaku di indonesia yg menggunakan asashukum islam?dan mengapa perda UU tersebut menggunakan hukum islam?
Posting Komentar